Loading...
Kamis, 12 Oktober 2017

Lawble; Startup Pertama pada Bidang Regulatory Technology di Indonesia

Written by  Kuanti Septiani



Kita tahu bahwa di Indonesia hukum telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, hukum juga bagian penting dari kehidupan dan acuan bagi masyarakat mengenai apa sesuatu yang diizinkan dan tidak diizinkan untuk dilakukan.
Hukum yang dituangkan ke dalam aturan tertulis oleh Pemerintah, yaitu Undang-Undang dan turunannya. Dengan banyaknya konten hukum dalamnya, membuat pemahaman masyarakat tentang hukum dinilai kurang maksimal. Ketidakpahaman masyarakat terhadap hukum di Indonesia menjadi masalah yang cukup serius bagi pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Bisa jadi tanpa disadari orang akan melakukan sesuatu yang ternyata melanggar suatu hukum yang telah ada.
Mengapa demikian? Een ieder wordt geacht de wet. Yaitu ketika suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap telah mengetahui. Maka dari itu, peranan teknologi diharapkan mampu mendukung masyarakat untuk mengerti tentang hukum, atau kita sering mendengar istilah ‘melek hukum’.
Baru-baru ini, PT Karya Digital Nusantara resmi meluncurkan Lawblestartup pertama di bidang RegTech (Regulatory Technology) di Indonesia. Lawble dihadirkan dalam bentuk aplikasi digital, produk hukum yang dapat digunakan sebagai project management tool oleh konsultan hukum, industri, bisnis, regulator, pemerintah dan juga masyarakat umum. Dengan demikan pengetahuan tentang hukum bisa lebih masif untuk semua masyarakat Indonesia.
Lawble adalah sebuah Perusahaan teknologi yang menyediakan aplikasi pintar dengan proses digitalisasi produk hukum yang berlaku di masing-masing negara dan dukungan fitur-fitur pintar di dalamnya.
Tidak hanya itu, Tim engineer lawble juga telah mampu mengembangkan fitur pencarian undang-undang, mulai dari pencarian sederhana (basic search) sampai pencarian yang lebih maju (advanced search). Sehingga siapapun dapat dengan mudah menggunakannya. Fitur-fitur pada Lawble juga dapat memudahkan kita untuk menyimpan data dan informasi terkait undang-undang yang perlu diingat.
CEO dan founder Lawble Charya Rabindra Luksman, mengatakan “Bahwa terbentuknya Lawble terjadi atas kemelut problematika sehari-hari yang sulit menyelaraskan berbagai aturan hukum”. Oleh karena itu, dengan adanya aplikasi ini diharapkan masyarakat menjadi lebih mengerti tentang hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga tingkat pelanggaran hukum dapat diminimalisasi.

-Semoga Bermanfaat-

Editor : Sep/Uml

sumber : http://nurulfikri.ac.id/index.php/artikel/item/1636-lawble-startup-pertama-pada-bidang-regulatory-technology-di-indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP